Selasa, 03 Juli 2012

7 perangkat tarbiyah

Berikut ulasn singkat mengenai 7 perangkat tarbiyah :

  1. Halaqah, untuk tamhidi dan muayyid. Halaqah  adalah proses kegiatan tarbiyah dalam dinamika kelompok. Jumlah normal satu halaqah maksimal 12 orang. Murabbi diperkenankan mentarbiyah paling banyak 3 kelompok.
  2. Tatsqif, adalah salah satu sarana sebagai proses pembentukan syakhsiyah dai’yah mutakamilah yang bersifat ilzami melalui pembekalan  ‘ulum islamiyah kepada  peserta tarbiyah.
  3. Daurah dan kursus, adalah forum intensif untuk mendalami suatu tema atau ketrampilan/keahlian tertentut. Diikuti oleh peserta dengan persyaratan tertentut dan dilaksanakan dalam waktu relatif lebih lama.
  4. Ta’lim, adalah bentuk penyampaian mawad tarbiyah tsaqafiah sekaligus tarbiyah jamahiriyah yang diselenggarakan melalui sarana-sarana umum seperti masjid atau majelis ta’lim dengan penamaan ta’lim fil masajid.
  5. Mabit, adalah  salah satu sarana tarbiyah ruhiyah dalam bentuk menginap bersama dengan menghidupkan malam untuk meningkatkan hubungan dengan Allah SWT serta kecintaan kepada Rasulullah SAW. 
  6.       Rihlah, adalah suatu perjalanan rekreasi yang bersifat tarbawi, manhaji, dan tandzimi dengan kegiatan yang disiapkan untuk mencapai sasaran pemulihan dan penyegaran potensi ruhi, fikri, dan jasadi serta penguatan hubungan kemasyarakatan dan kekeluargaan. 
  7.       Mukhayam, adalah sarana penghimpunan , pelatihan dan pengarahan muntasib/muntazim dalam rangka menerapkan nilai Islam pada aktifitas kehidupannya.

10 rukun bai'at (AL-Fahm)

SEPULUH RUKUN BAI'AT

1. AL-FAHM
 
Wahai saudaraku yang tulus ... !
Yang saya maksud dengan fahm (pemaharnan) adalah bahwa engkau yakin bahwa fikrah kita adalah 'fikrah islamiyah yang bersih'. Hendaknya engkau memahami Islam, sebagaimana kami memahaminya dalam batas-batas ushul al-'isyrin (dua puluh prinsip) yang sangat ringkas ini:
1.     Islam adalah sistem yang menyeluruh, yang menyentuh seluruh segi kehidupan. Ia adalah negara dan tanah air, pemerintah dari umat, akhlak dan kekuatan, kasih sayang dan keadilan, peradaban dan undang-undang, ilmu dan peradilan, materi dan kekayaan alam, penghasilan dan kekayaan jihad dan dakwah, pasukan dan pemikiran, sebagaimana juga ia adalah aqidah yang lurus dan ibadah yang benar, tidak kurang dan tidak lebih.
2.     Al-Our'an yang mulia dan Sunah Rasul yang suci adalah tempat kembali setiap muslim untuk memahami hukum-hukum Islam. Ia harus memahami Al-Qur'an sesuai dengan kaidah-kaidah bahasa Arab, tanpa takalluf (memaksakan diri) danta'assuf (serampangan). Selanjutnya ia memahami Sunah yang suci melalui rijalul hadits (perawi hadits) yang terpercaya.
3.     Iman yang tulus, ibadah yang benar, dan mujahadah (kesungguhan dalam beribadah) adalah cahaya dan kenikmatan yang ditanamkan Allah di hati hamba-Nya yang Dia kehendaki. Sedangkan ilham, lintasan perasaan, ketersingkapan (rahasia alam), dan mimpi, ia bukanlah bagian dari dalil hukum-hukum syariat. Ia bisa juga dianggap dalil dengan syarat tidak bertentangan dengan hukum-hukum agama dan teks-teksnya.
4.     Jimat, mantera, guna-guna, ramalan, perdukunan, penyingkapan perkara ghaib, dan semisalnya, adalah kemunkaran yang harus diperangi, kecuali mantera dari ayat Qur'an atau ada riwayat dari Rasulullah saw.
5.     Pendapat imam atau wakilnya tentang sesuatu yang tidak ada teks hukumnya, tentang sesuatu yang mengandung ragam interpretasi, dan tentang sesuatu yang membawa kemaslahatan umum, bisa diamalkan sepanjang tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah umum syariat. Ia mungkin berubah seiring dengan perubahan situasi, kondisi, dan tradisi setempat. Yang prinsip, ibadah itu diamalkan dengan kepasrahan total tanpa mempertimbangkan makna. Sedangkan dalam urusan selain ibadah (adat-istiadat), maka harus mempertimbangkan maksud dan tujuannya.
6.     Setiap orang boleh diambil atau ditolak kata-katanya, kecuali Al-Ma'shum (Rasulullah) saw. Setiap yang datang dari kalangan salaf dan sesuai dengan Kitab dan Sunah, kita terima. Jika tidak sesuai dengannya, maka Kitabullah dan Sunnah RasulNya lebih utama untuk diikuti. Namun demikian, kita tidak boleh melontarkan kepada orang-orang -oleh sebab sesuatu yang diperselisihkan dengannya- kata-kata caci maki dan celaan. Kita serahkan saja kepada niat mereka, dan mereka telah berlalu dengan amal-amalnya.
7.     Setiap muslim yang belum mencapai kemampuan telaah terhadap dalil-dalil hukum furu' (cabang), hendaklah mengikuti pemimpin agama. Meskipun demikian, alangkah baiknya jika -bersamaan dengan sikap mengikutnya ini- ia berusaha semampu yang ia lakukan untuk mempelajari dalil-dalilnya. Hendaknya ia menerima setiap masukan yang disertai dengan dalil selama ia percaya dengan kapasitas orang yang memberi masukan itu. Dan hendaknya ia menyempurnakan kekurangannya dalam hal ilmu pengetahuan Jika ia termasuk orang pandai, hingga mencapai derajat pentelaah.
8.     Khilaf dalam masalah fiqih furu' (cabang) hendaknya tidak menjadi faktor pemecah belah dalam agama, tidak menyebabkan permusuhan dan tidak juga kebencian. Setiap mujtahid mendapatkan pahalanya. Sementara itu, tidak ada larangan melakukan studi ilmiah yang jujur terhadap persoalan khilafiyah dalam naungan kasih sayang dan saling membantu karena Allah untuk menuju kepada kebenaran. Semua itu tanpa melahirkan sikap egois dan fanatik.
9.     Setiap masalah yang amal tidak dibangun di atasnya -sehingga menimbulkan perbincangan yang tidak perlu- adalah kegiatan yang dilarang secara syar'i. Misalnya memperbincangkan berbagai hukum tentang masalah yang tidak benar-benar terjadi, atau memperbincangkan makna ayat-ayat Al-Qur'an yang kandungan maknanya tidak dipahami oleh akal pikiran, atau memperbincangkan perihal perbandingan keutamaan dan perselisihan yang terjadi di antara para sahabat (padahal masing-masing dari mereka memiliki keutamaannya sebagai sahabat Nabi dan pahala niatnya) Dengan ta'wil (menafsiri baik perilaku para sahabat) kita terlepas dari persoalan.
10.   Ma'rifah kepada Allah dengan sikap tauhid dan penyucian (dzat)-Nya adalah setinggi-tinggi tingkatan aqidah Islam. Sedangkan mengenai ayat-ayat sifat dan hadits-hadits shahih tentangnya, serta berbagai keterangan mutasyabihat yang berhubungan dengannya, kita cukup mengimaninya sebagaimana adanya tanpa ta'wil dan ta'thil, serta tidak memperuncing perbedaan yang terjadi di antara para ulama. Kita mencukupkan diri dengan keterangan yang ada, sebagaimana Rasulullah saw. dan para sahabatnya mencukupkan diri dengannya.
"Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata, 'Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyabihat, semuanya itu dari sisi Tuhan kami."' (Ali lmran: 7)
11.   Setiap bid'ah dalam agama Allah yang tidak ada pijakannya tetapi dianggap baik oleh hawa nafsu manusia, baik berupa penambahan maupun pengurangan, adalah kesesatan yang wajib diperangi dan dihancurkan dengan menggunakan cara yang sebaik-baiknya, yang tidak justru menimbulkan bid'ah lain yang lebih parah.
12.   Perbedaan pendapat dalam masalah bid'ah idhafiyah), bid'ah tarkiyah), daniltizam) terhadap ibadah mutlaqah (yang tidak diterapkan, baik cara maupun waktunya) adalah perbedaan dalam. masalah fiqih. Setiap orang mempunyai pendapat sendiri. Namun tidaklah mengapa jika. dilakukan penelitian untuk mendapatkan hakekatnya dengan dalil dan bukti-bukti.
13.   Cinta kepada orang-orang yang shalih, memberikan penghormatan kepadanya, dan memuji karena perilaku baiknya adalah bagian dari taqarrub kepada Allah swt. Sedangkan para wali adalah mereka yang disebut dalam firman-Nya,
        "Yaitu orang-orang yang beriman dan mereka itu bertaqwa."
        Karamah pada mereka itu benar terjadi jika memenuhi syarat-syarat syar'inya. itu semua dengan suatu keyakinan bahwa mereka -semoga Allah meridhai mereka- tidak memiliki madharat dan manfaat bagi dirinya, baik ketika masih hidup maupun setelah mati, apalagi bagi orang lain.
14.   Ziarah kubur-kubur siapa pun- adalah sunah yang disyariatkan dengan cara-cara yang diajarkan Rasulullah saw. Akan tetapi, meminta pertolongan kepada penghuni kubur siapa pun mereka, berdoa kepadanya, memohon pemenuhan hajat (baik dari jarak dekat maupun dari kejauhan), bernadzar untuknya, membangun kuburnya, menutupinya dengan satir, memberikan penerangan, mengusapnya (untuk mendapatkan barakah), bersumpah dengan selain Allah dan segala sesuatu yang serupa dengannya adalah bid'ah besar yang wajib diperangi. juga janganlah mencari ta'wil (baca: pembenaran) terhadap berbagai perilaku itu, demi menutup pintu fitnah yang lebih parah lagi.
15.   Doa, apabila diiringi tawasul kepada Allah dengan salah satu makhluk-Nya adalah perselisihan furu'menyangkut tata cara berdoa, bukan termasuk masalah aqidah.
16.   Istilah ' (keliru) yang sudah mentradisi) tidak mengubah hakekat hukum syar'inya. Akan tetapi, ia harus disesuaikan dengan maksud dan tujuan syariat itu, dan kita berpedoman dengannya. Di samping itu, kita harus berhati-hati terhadap berbagai istilah yang menipu), yang sering digunakan dalam pembahasan masalah dunia dan agama. lbrah itu ada pada esensi di balik suatu nama, bukan pada nama itu sendiri
.17. Aqidah adalah pondasi aktivitas; aktivitas hati lebih penting daripada aktivitas fisik Namun, usaha untuk menyempurnakan keduanya merupakan tuntutan syariat, meskipun kadar tuntutan masing-masingnya berbeda.
18.   Islam itu membebaskan akal pikiran, menghimbaunya untuk melakukan telaah terhadap alam, mengangkat derajat ilmu dan ulamanya sekaligus, dan menyambut hadirnya segala sesuatu yang melahirkan maslahat dan manfaat. "Hikmah adalah barang yang hilang milik orang yang beriman (mukmin). Barangsiapa mendapatkannya, ia adalah orang yang paling berhak atasnya. "
19.   Pandangan syar'i dan pandangan logika memiliki wilayahnya masing-masing yang tidak dapat saling memasuki secara sempurna. Namun demikian, keduanya tidak pernah berbeda (selalu beririsan) dalam masalah yang qath'i (absolut) Hakikat ilmiah yang benar tidak mungkin bertentangan dengan kaidah-kaidah syariat yang tsabitah (jelas). Sesuatu yang zhanni (interpretable) harus ditafsirkan agar sesuai dengan yang qath'i. Jika yang berhadapan adalah dua hal yang sama-sama zhanni, maka pandangan yang syar'i lebih utama untuk diikuti sampai logika mendapatkan legalitas kebenarannya, atau gugur sama sekali.
20.   Kita tidak mengkafirkan seorang muslim, yang telah mengikrarkan dua kalimat syahadat, mengamalkan kandungannya, dan menunaikan kewajiban-kewajibannya, baik karena lontaran pendapat maupun karena kemaksiatannya, kecuali jika ia mengatakan kata-kata kufur, mengingkari sesuatu yang telah diakui sebagai bagian penting dari agama, mendustakan secara terang-terangan Al-Qur'an, menafsirkannya dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan kaidah bahasa Arab, atau berbuat sesuatu yang tidak mungkin diinterpretasikan kecuali dengan tindakan kufur    
Apabila seorang muslim memahami ajaran agamanya dengan batasan kaidah-kaidah di atas, berarti ia telah mengetahui makna syiarnya: 'Al-Qur'an adalah dustur kami dan Rasul adalah qudwah kami."